SIMPeL

Sistem Informasi Manajemen Pengadaan Langsung

Sehubungan sedang dilakukan perbaikan integrasi SIRUP oleh LKPP, pengadaan langsung yang belum mendapatkan ID SIRUP dapat dilakukan melalui pencatatan SPK

Mulai 18 Maret 2023, Admin Satker dapat memverifikasi Penyedia SIMPeL, Aktivasi dilakukan oleh Admin Agency.Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi helpdesk melalui 081283676760 (Chat Only)

Cara Pendaftaran Penyedia

1. Perlu mendaftar lagi tidak jika sudah terdaftar di aplikasi SPSE LPSE Kementerian Keuangan ?

Jawab :

Perlu, dikarenakan aplikasi SIMPeL tidak terintegrasi dengan aplikasi LPSE. Sehingga username dan password yang digunakan pada aplikasi SPSE tidak dapat digunakan pada aplikasi SIMPeL.

2. Bagaimana cara penyedia mendaftar agar bisa mengikuti proses pengadaan langsung di aplikasi SIMPeL?

a) Registrasi Online

Badan Usaha dan Perorangan (Jasa Konsultansi)

  1. Buka website LPSE www.simpel.lpse.kemenkeu.go.id , kemudian klik mendaftar sebagai penyedia barang/jasa. Isi alamat e-mail yang akan dipakai untuk pengadaan secara elektronik;
  2. Mengisi formulir daftar penyedia online, dan mengisi kode verifikasi ;
  3. Klik “daftar”;
  4. Buka inbox atau spam pada alamat email yang telah didaftarkan sebelumnya (poin no.2) dan ikuti perintahnya;

b) Mengisi data isian kualifikasi

Badan Usaha dan Perorangan (Jasa Konsultansi)

  1. Login menggunakan user ID dan Password yang terdaftar di aplikasi SIMPeL.
  2. Melengkapi data penyedia
  3. Mengisi data kualifikasi elektronik (mengunggah file softcopy scan hitam putih)
  4. Mengisi data kualifikasi lainnya
  5. Memilih bidang usaha sesuai dengan SIUP/SIUJK perusahaan.
  6. Memasukan Company Profile.

c) Registrasi Offline

1). Penyedia diminta datang kepada admin agency LPSE Kementerian Keuangan dengan membawa dokumen-dokumen asli yang tercantum dalam syarat kualifikasi.

Pada saat pendaftaran offline penyedia wajib datang ke kantor LPSE Kemenkeu terdekat (alamat kantor lihat di “kontak kami”) dan membawa berkas asli dokumen persyaratan, sebagai berikut :

Badan Usaha

  1. Formulir Keikutsertaan;
  2. Surat Penunjukan Admin;
  3. Surat Kuasa;
  4. KTP untuk seluruh Direksi/Komisaris/Pemilik Perusahaan/Pejabat yang berwenang di perusahaan yang tercantum dalam akte pendirian dan/atau perubahannya;
  5. NPWP;
  6. Surat Ijin Usaha Perusahaan yang masih berlaku sesuai dengan bidang masing-masing;
  7. Tanda Daftar Perusahaan;
  8. Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Terakhir;
  9. Surat Keterangan Domisili;
  10. Surat Keterangan Fiskal tahun terakhir atau Surat Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir;

Perorangan

  1. Formulir Keikutsertaan;
  2. Surat Penunjukan Admin;
  3. KTP;
  4. NPWP;
  5. Sertifikat Keterampilan/keahlian:
  6. Surat Keterangan Domisili;
  7. Ijazah Terakhir.
  8. Surat Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir;


3. Apabila penyedia sudah mendaftar online di aplikasi SIMPeL, apakah sudah bisa mengikuti pengadaan langsung di aplikasi SIMPeL ?

Belum bisa, penyedia diharuskan melakukan verifikasi dokumen terlebih dahulu oleh admin agency Pusat LPSE Kementerian Keuangan.